WahanaNews-Nias | Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkuat sinyal tak ada kenaikan gaji PNS tahun depan.
Gaji PNS dipastikan tidak akan naik di tahun depan. Pasalnya, tak ada ketentuan tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
Baca Juga:
Bupati Dony Lantik 261 Pejabat di Lingkungan Pemkab Sumedang, Tegaskan Pentingnya Amanah dan Kinerja
"APBN sudah ditetapkan (jadi UU), dan kita mengikuti saja," ujarnya di Gedung DPR RI, Kamis (29/9) mengutip Konsumen.WahanaNews.co.
Senada, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya kebijakan kenaikan gaji ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tunggu presiden ajalah," kata Isa singkat.
Baca Juga:
BKPSDM Nias Barat Tampik Isu Mutasi PNS karena Pemaksaan dan Dendam Politik
DPR memang baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) menjadi Undang-Undang.
Dalam APBN 2023, pemerintah menetapkan belanja sebesar Rp3.061,2 triliun. Belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.246,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp814,7 triliun.
Belanja pemerintah pusat tersebut terdiri dari belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp1.000,8 triliun dan belanja non K/L Rp1.245,6 triliun.