Dalam belanja kementerian dan lembaga, tak ada klausa yang menuliskan kenaikan gaji PNS. Sehingga, dipastikan tak ada kenaikan gaji PNS di 2023.
Sebagai informasi, Kenaikan gaji pokok PNS terakhir kali dilakukan pada awal 2019. Kenaikan ini diumumkan oleh Presiden Jokowi pada nota keuangan di Agustus 2018.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Kenaikan gaji pokok PNS pada saat itu dipukul rata 5 persen untuk semua abdi negara yang aktif dan pensiunan, baik di pemerintahan pusat maupun di daerah.
Kementerian Keuangan selaku bendahara negara pun menyiapkan alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok tersebut sebesar Rp5 triliun-Rp6 triliun pada 2019 lalu.
Dengan tidak ada kebijakan gaji PNS di 2023, maka sudah tiga tahun PNS tidak merasakan kenaikan gaji. [tum/CKZ]