Nias.WahanaNews.co | Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, divonis lima tahun penjara plus denda Rp 500 juta.
Selain itu, hak politik Nurdin Abdullah juga dicabut selama tiga tahun setelah menjalani masa hukuman.
Baca Juga:
IPHI Minta KPK Serius Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
Ia divonis bersalah atas dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi perizinan proyek infrastruktur jalan di Sulawesi Selatan.
Sidang pembacaan vonis itu berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Senin (29/11/2021) malam.
Sidang yang berlangsung sejak siang itu sempat diskorsing majelis hakim.
Baca Juga:
KPK Ingatkan Masyarakat Tak Beri Uang Suap di Penerimaan Siswa Baru
Lantaran masuk waktu Magrib dan jadwal istirahat.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Paliano, anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito.
Sidang pembacaan vonis tuntutan itu mulai berlangsung sekitar pukul 14.15 Wita.
Diikuti dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dan empat pengacara Nurdin Abdullah.
Sidang itu juga diikuti oleh Nurdin Abdullah melalui teleconference.
Sejumlah warga asal Kabupaten Bantaeng juga tampak memadati ruang sidang.
Mereka bertahan hingga sidang pembacaan vonis usai.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zaenal Abidin, dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Jaksa KPK, Zainal Abidin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, menyatakan, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap senilai 150 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 1,596 miliar dan Rp 2,5 miliar serta gratifikasi senilai Rp 7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,128 miliar.
Sehingga, total seluruhnya adalah sekitar Rp 13,812 miliar.
"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Zainal Abidin, saat membacakan tuntutan dalam sidang secara virtual dari Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11/2021).
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan kesatu dan kedua dari Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. [CKZ]