MK menyatakan bahwa pasal yang dipertanyakan oleh Perludem mengenai prosedur penentuan ambang batas parlemen telah terbukti konstitusional.
Meskipun demikian, MK tidak dapat menyetujui permintaan untuk menginterpretasikan kembali norma pada pasal tersebut, karena hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang dibuat oleh pembuat undang-undang.
Baca Juga:
Pemilihan di Daerah Mundur ke 2031, Ini Putusan Mengejutkan MK soal Pilkada dan DPRD
"Dengan demikian, dalil permohonan pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," demikian bunyi pertimbangan hukum MK sebagaimana dikutip dalam salinan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]