Pagar Beton Jalan Tol
Baca Juga:
Diskon Tarif Tol saat Nataru, Hitungan Wamen PU: Manfaatnya Rp 11,93 Miliar
Selain itu, pagar beton menjaga agar kendaraan terhindar dari fatalitas kecelakaan dan tetap nyaman dalam berkendara.
Ia mengingatkan agar saat berkendara di jalan tol memperhatikan aturan berkendara yang telah ditentukan.
Menurutnya, hal itu sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4, kemudian diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.
Baca Juga:
Ratusan Kilometer Tol Baru Resmi Beroperasi, Indonesia Kian Terkoneksi
Batas Kecepatan di Jalan Tol
Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan yakni 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.