Pagar Beton Jalan Tol
Baca Juga:
Jalan Tol PSN Disebut Katalis Pertumbuhan Baru, MARTABAT Prabowo–Gibran Soroti Dampak Besar ke Aglomerasi Jabodetabekjur
Selain itu, pagar beton menjaga agar kendaraan terhindar dari fatalitas kecelakaan dan tetap nyaman dalam berkendara.
Ia mengingatkan agar saat berkendara di jalan tol memperhatikan aturan berkendara yang telah ditentukan.
Menurutnya, hal itu sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4, kemudian diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.
Baca Juga:
Tol Baru Bogor-Serpong Via Parung Siap Dibangun, Nilai Investasi Rp12,35 Triliun
Batas Kecepatan di Jalan Tol
Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan yakni 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.