"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam," ujarnya.
Sementara untuk berkendara di tol dalam kota sendiri, ia menambahkan, kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).
Baca Juga:
Gubernur Al Haris Tinjau Progres Tol Pijoan–Sebapo, Targetkan Selesai Tepat Waktu dan Terkoneksi hingga Sumsel 2027
Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).
Danang mengimbau kepada para pengguna Jalan Tol, khususnya bagi pengendara, agar terus memastikan kendaraan dalam kondisi sehat dengan memperhatikan kondisi ban, lampu, dan rem berfungsi dengan baik.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat mengantisipasi kondisi jalan licin saat musim hujan dan berkendara saat tubuh sehat dan fit.
Baca Juga:
Terintegrasi Tanggul Laut, Konstruksi Tol Semarang - Demak Seksi Kaligawe – Sayung Capai 44,26 Persen
Selain itu, ia juga mengingatkan agar masyarakat tak lupa berdoa dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. [SZ]