NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat - Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, melarang para Kepala Desa (Kades) untuk memegang uang tunai dari pengelolaan keuangan desa khususnya Dana Desa (DD).
Ia menekankan agar seluruh kegiatan pengelolaan keuangan desa khususnya DD harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga:
Bupati Eliyunus Waruwu Wanti-wanti ASN Nias Barat Jangan Jadi Duri di Tubuh Pemerintah
“Kepala Desa tidak bisa pegang uang tunai dana desa, dan Bendahara hanya bisa memegang maksimal Rp 5 juta uang tunai,” tegas Eliyunus Waruwu, saat menggelar pertemuan strategis dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2025, Rabu (25/6/2025).
Pada pertemuan yang dilaksanakan di rumah singgah, Desa Simaeasi, Kecamatan Mandrehe, Eliyunus Waruwu, mengingatkan pentingnya peran Camat dan Penjabat (Pj) Kepala Desa sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.
Sementara Inspektur Kabupaten Nias Barat, Yosafati Waruwu, mengatakan pentingnya aspek pengawasan dalam proses percepatan program.
Baca Juga:
230 CPNS Formasi 2024 Ikuti Orientasi, Bupati Nias Barat: Jadilah Teladan, Bukan Beban!
Menurutnya, pengawasan internal dari tingkat kecamatan dan kabupaten akan diperkuat guna memastikan pelaksanaan kegiatan tetap berada dalam koridor hukum dan sesuai regulasi pengelolaan keuangan desa.
Pada kesempatan itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyampaikan komitmennya untuk memberikan dukungan teknis kepada pemerintah desa, baik dalam bentuk pendampingan administrasi, pelatihan aparatur desa, maupun asistensi penyusunan laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Sedangkan para camat, yang juga turut hadir dalam pertemuan itu menyampaikan laporan singkat mengenai progres pelaksanaan program di masing-masing wilayah.