NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat merespons atas berbagai opini yang muncul di ruang publik terkait penamaan Rumah Sakit (RS) "Cerah Medika".
Penggunaan nama RS Cerah Medika merupakan bagian dari proses penataan identitas layanan kesehatan daerah, seiring dengan perubahan/penyesuaian izin operasional dan penetapan klasifikasi rumah sakit.
Baca Juga:
Lagi, Kejari Gunungsitoli Tahan Mantan KPA Proyek RSUP Nias
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat, Bdn. Yanasri Meni Gulo, S.Tr.Keb., MKM, dalam keterangan tertulis yang diterima WAHANANEWS.CO, Minggu (31/5/2026) malam.
"Sebelumnya, rumah sakit ini dikenal sebagai Rumah Sakit Pratama Nias Barat pada tahap perencanaan dan pembangunan. Dalam proses selanjutnya, rumah sakit tersebut disiapkan dan disesuaikan untuk beroperasi sebagai Rumah Sakit Umum Kelas D, sehingga dilakukan penyesuaian administrasi, perizinan, klasifikasi, serta penamaan rumah sakit," kata Yana.
Lanjut Yana, hal ini sejalan dengan ketentuan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit yang mengatur bahwa perubahan izin operasional dilakukan apabila terjadi perubahan, antara lain nama rumah sakit, jenis rumah sakit, dan penyesuaian klasifikasi rumah sakit.
Baca Juga:
Intervensi Pembayaran 100 Persen, Kadinkes P2KB Ditahan Kejari Terkait Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias
Dalam Permenkes tersebut juga dijelaskan bahwa izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit Kelas C dan Rumah Sakit Kelas D diberikan oleh bupati/wali kota setelah mendapatkan notifikasi dari kepala dinas yang berwenang di bidang kesehatan pada pemerintah daerah kabupaten/kota.
"Dengan demikian perubahan dari nama sebelumnya menjadi Rumah Sakit Cerah Medika Nias Barat bukan merupakan pelanggaran regulasi, melainkan bagian dari proses administrasi perizinan dan penataan identitas kelembagaan rumah sakit daerah," jelasnya.
Selain itu, nama Cerah Medika juga telah memperhatikan ketentuan pemberian nama rumah sakit. Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa pemberian nama rumah sakit harus memperhatikan nilai agama, sosial budaya, dan etika, dapat disesuaikan dengan kepemilikan, jenis, dan kekhususan rumah sakit serta tidak boleh menggunakan istilah seperti internasional, world class, global, atau menggunakan nama orang yang masih hidup.