"Nama Cerah Medika tidak menggunakan nama pribadi, tidak menggunakan nama partai politik, tidak menggunakan simbol peserta pemilu, dan tidak menggunakan istilah yang dilarang dalam regulasi rumah sakit," ujarnya.
Yana menerangkan bahwa dalam pelayanan kesehatan, CERAH dimaknai sebagai berikut:
C — Cepat dalam pelayanan
E — Empatik kepada pasien dan keluarga
R — Responsif terhadap kebutuhan masyarakat
A — Aman dalam tindakan medis dan lingkungan pelayanan
H — Humanis dalam memperlakukan setiap pasien
Baca Juga:
Lagi, Kejari Gunungsitoli Tahan Mantan KPA Proyek RSUP Nias
Sedangkan Medika bermakna pelayanan medis, pemulihan, dan penyelamatan kehidupan.
"Karena itu, Rumah Sakit Cerah Medika Nias Barat berarti Cahaya harapan pelayanan kesehatan yang cepat, empatik, responsif, aman, dan humanis bagi seluruh masyarakat Nias Barat," terangnya.
Yana menegaskan bahwa rumah sakit ini bukan milik pribadi, bukan milik kelompok, dan bukan monumen politik.
Baca Juga:
Intervensi Pembayaran 100 Persen, Kadinkes P2KB Ditahan Kejari Terkait Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias
"Rumah sakit ini adalah fasilitas pelayanan kesehatan milik seluruh masyarakat Nias Barat," imbuhnya.
Pemerintah daerah, sambung Yana, juga menghargai proses pembangunan yang telah dimulai sebelumnya.
"Pemerintahan saat ini melanjutkan, menata, mengurus perizinan, menyiapkan operasional, dan memastikan rumah sakit ini benar-benar dapat melayani masyarakat",