WahanaNews-Nias | Pemerintah secara resmi mewajibkan seluruh instansi menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau Kendaraan Perorangan dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging Pertama Kota Ini
Inpres baru ini ditandatangani pada Selasa 13 September 2022, dan langsung berlaku sejak tanggal dikeluarkan, dan diumumkan di laman skretariat negara keesokan harinya.
Pada instruksi tersebut Presiden menyebut kebijakan ini dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Presiden menginstruksikan kepada:
Baca Juga:
Booming Mobil Listrik, ALPERKLINAS Apresiasi PLN Buka Peluang Kemudahan Berusaha Bagi Masyarakat yang Mau Kelola SPKLU
Pertama Para Menteri Kabinet Indonesia Maju;
Kedua, Sekretaris Kabinet;
Ketiga, Kepala Staf Kepresidenan;