WahanaNews-Nias | Pemerintah secara resmi mewajibkan seluruh instansi menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau Kendaraan Perorangan dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
Jumlah SPKLU Tembus 4.655 Unit, PLN Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional
Inpres baru ini ditandatangani pada Selasa 13 September 2022, dan langsung berlaku sejak tanggal dikeluarkan, dan diumumkan di laman skretariat negara keesokan harinya.
Pada instruksi tersebut Presiden menyebut kebijakan ini dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Presiden menginstruksikan kepada:
Baca Juga:
Menuju Mobilitas Bersih, ALPERKLINAS Sambut Positif Komitmen PLN di IIMS 2026
Pertama Para Menteri Kabinet Indonesia Maju;
Kedua, Sekretaris Kabinet;
Ketiga, Kepala Staf Kepresidenan;