Keempat, Jaksa Agung Republik Indonesia;
Kelima, Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
Keenam, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Ketujuh, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian;
Kedelapan, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
Sembilan, Para Gubernur; dan
Sepuluh, Para Bupati/Wali Kota.
Presiden dalam instruksinya juga menyebutkan, Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.