Keempat, Jaksa Agung Republik Indonesia;
Kelima, Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Baca Juga:
Jumlah SPKLU Tembus 4.655 Unit, PLN Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional
Keenam, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Ketujuh, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian;
Kedelapan, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
Baca Juga:
Menuju Mobilitas Bersih, ALPERKLINAS Sambut Positif Komitmen PLN di IIMS 2026
Sembilan, Para Gubernur; dan
Sepuluh, Para Bupati/Wali Kota.
Presiden dalam instruksinya juga menyebutkan, Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.