Keempat, Jaksa Agung Republik Indonesia;
Kelima, Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Baca Juga:
Tol Sentul Selatan-Karawang Barat Siap Dibangun, MARTABAT Prabowo-Gibran: Kunci Integrasi Aglomerasi Jabodetabekjur
Keenam, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Ketujuh, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian;
Kedelapan, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
Baca Juga:
Kini Charging Mobil Listrik Tidak Perlu Menunggu Lama, PLN Tambah Ultra Fast Charging di Aloha PIK 2
Sembilan, Para Gubernur; dan
Sepuluh, Para Bupati/Wali Kota.
Presiden dalam instruksinya juga menyebutkan, Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.