Keempat, Jaksa Agung Republik Indonesia;						
					
						
						
							Kelima, Panglima Tentara Nasional Indonesia;						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									PLN UID Jabar Gandeng SMKN 8 Bandung, ALPERKLINAS: Langkah Visioner Dukung Ekosistem Green Energy
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Keenam, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;						
					
						
						
							Ketujuh,  Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian;						
					
						
						
							Kedelapan, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									PLN UP3 Indramayu Ajak Masyarakat Maksimalkan Layanan Lewat Aplikasi PLN Mobile
								
								
									
	
								
							
						
						
							Sembilan, Para Gubernur; dan						
					
						
						
							Sepuluh, Para Bupati/Wali Kota.						
					
						
						
							Presiden dalam instruksinya juga menyebutkan, Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.