WahanaNews-Nias | Pemerintah secara resmi mewajibkan seluruh instansi menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau Kendaraan Perorangan dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
Tol Sentul Selatan-Karawang Barat Siap Dibangun, MARTABAT Prabowo-Gibran: Kunci Integrasi Aglomerasi Jabodetabekjur
Inpres baru ini ditandatangani pada Selasa 13 September 2022, dan langsung berlaku sejak tanggal dikeluarkan, dan diumumkan di laman skretariat negara keesokan harinya.
Pada instruksi tersebut Presiden menyebut kebijakan ini dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Presiden menginstruksikan kepada:
Baca Juga:
Kini Charging Mobil Listrik Tidak Perlu Menunggu Lama, PLN Tambah Ultra Fast Charging di Aloha PIK 2
Pertama Para Menteri Kabinet Indonesia Maju;
Kedua, Sekretaris Kabinet;
Ketiga, Kepala Staf Kepresidenan;