"Kita di lembaga DPRD sudah berulangkali menyampaikan agar Pilkades segera dilakukan dan tidak ada yang namanya ditunda, namun tidak diindahkan, saya menduga ada kepentingan politik dalam hal ini sehingga sengaja dihilangkan pada pembahasan KUA PPAS bahkan pada Renja dan RKPD Kota Gunungsitoli," sebut Ketua DPC PDIP Kota Gunungsitoli ini.
Ia berharap agar Pemerintah Kota Gunungsitoli segera menuangkan kegiatan pelaksanaan Pilkades serentak karena ke depan ini akan dilaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga jangan dipolitisir adanya kepentingan politik di tataran ekseskutif pada pengangkatan pejabat sementara kepala desa.
Baca Juga:
Carita Kakek yang Dituduh Curi Ayam Sakral Ibu Kades di Bojonegoro, Dibebaskan Hakim
"Kita sudah sampaikan ke Pemko untuk pelaksanaan Pilkades, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan, kami dari DPRD berharap agar pengangkatan Pj. Kepala Desa tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik seseorang," tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari total 98 desa di 6 Kecamatan yang ada di wilayah Kota Gunungsitoli, sebanyak 71 desa semestinya melaksanakan Pilkades serentak pada November 2022 ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kota (PMD/K) Gunungsitoli, Peniel Harefa, terkait penundaan pemilihan Kepala Desa se-Kota Gunungsitoli. [CKZ]