Justru, lanjut Yeremia, hal ini membuktikan bahwa pemerintah pusat menghargai kondisi riil daerah.
"Ini juga sekaligus memberi ruang bagi klarifikasi dan penyesuaian sesuai mekanisme yang berlaku,” sebutnya.
Baca Juga:
Soal Honorer R2 dan R3 Desak Diangkat PPPK, Ini Penjelasan Bupati Nias Barat
Ia pun memastikan bahwa data Non-ASN yang diajukan Pemkab Nias Barat telah melalui verifikasi berlapis.
“Data yang kita usulkan tercatat dalam database resmi BKN. Jika ke depan ada koreksi, hal itu merupakan bagian dari mekanisme verifikasi normal, bukan karena kesalahan mendasar dari pemerintah daerah,” imbuhnya.
Ditegaskannya, catatan dalam SPTJM adalah bentuk akuntabilitas dan kehati-hatian Bupati untuk melindungi kepentingan tenaga honorer.
Baca Juga:
Bupati Nias Barat Teken SPTJM, Usulkan 1.512 PPPK Paruh Waktu ke KemenPAN-RB
"Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa usulan PPPK Nias Barat telah diterima pemerintah pusat dan sedang dalam proses tindak lanjut",
"Saudara-saudara kita tenaga honorer R2 dan R3 tidak perlu cemas, karena Pemkab Nias Barat tetap berpihak pada kepentingan kalian,” tambah Yeremia. [CKZ]