WahanaNews-Nias | Bebasnya Truk Over Dimension Over Loading (ODOL) mengaspal di Kota Gunungsitoli sehingga tak jarang mengakibatkan kemacetan, mulai hari ini ditertibkan oleh Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli.
"Hari ini, kita melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap mobil angkutan barang yang Over Dimension Over Loading (ODOL) dan memeriksa bukti lulus uji kendaraan bermotor bertempat di Parkiran Eks Pelindo, Pelabuhan Lama," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli, Meiman Kristian Harefa, kepada nias.wahananews.co via WhatsApp, Jum'at (25/3/2022) siang.
Baca Juga:
Tuntut Ini ke Kemenhub, 757 Dump Truk Batalkan Aksi Mogok Soal ODOL
Meiman Kristian Harefa memberitahukan, kegiatan penindakan yang berlansung pada hari ini dilaksanakan oleh PPNS LLAJ Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli bersama Personel Satlantas Polres Nias, Personel Polisi Militer, Personil UPT Dishub Provsu di Gunungsitoli dan ASN/Tenaga Pendukung Dishub Kota Gunungsitoli.
"Penindakan ini akan berlangsung hari ini dan dilanjutkan minggu depan. Selain itu, Dinas Perhubungan juga akan melakukan penindakan keliling melalui patroli roda 4 dan roda 2," jelasnya.
Dilaporkan sebelumnya, Truk Over Dimension Over Loading (ODOL) bebas mengaspal di Kota Gunungsitoli tanpa ada penertiban dan pengawasan dari pihak terkait.
Baca Juga:
Aturan ODOL Perpanjang Masa Pakai Kendaraan
Akibat keberadaan truk ODOL ini, sering melakukan parkir sembarangan dan bongkar muat tidak pada tempatnya, tak jarang mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas.
Sebagaimana diberitakan WahanaNews.co, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengungkapkan, keberadaan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) telah menyebabkan sejumlah kerugian seperti infrastruktur jalan yang cepat rusak dan kecelakaan lalu lintas.
"Dampak dari truk ODOL yaitu infrastruktur jalan cepat rusak dan rawan kecelakaan lalu lintas," kata Budi Karya Sumadi dalam diskusi daring Jalan Bebas ODOL, Demi Keselamatan, yang dipantau di Jakarta, Selasa (8/3/2021).