Nias.WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indonesia menemukan126 dugaan pelanggaran konten yang terkait dengan pemilu di berbagai platform media sosial (medsos).
Selain itu, Bawaslu juga menerima 70 laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu untuk Pemilu 2024.
Baca Juga:
Berikut Tips Cara Jitu Menambah Jumlah Followers di TikTok
Data tersebut berhasil dihimpun selama periode 22 hari kampanye, mulai dari tanggal 28 November 2022 hingga Selasa, 19 Desember 2023.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menjelaskan bahwa Bawaslu secara aktif menangani 126 potensi pelanggaran konten internet yang berkaitan dengan Pemilu.
Temuan ini berasal dari patroli pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu di imm.bawaslu.go.id, dan juga melalui aduan masyarakat.
Baca Juga:
Begini cara Untuk Menyembunyikan Konten Pribadi di Ponsel
Pelanggaran konten internet (siber) yang ditemukan terdari 3 jenis, yakni ujaran kebencian (Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), hoaks (Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), dan dugaan pelanggaran Pemilu (Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 304, Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum).
Berdasarkan jenis pelanggaran tersebut Lolly menyebut, ujaran kebencian sebanyak 124 konten, hoaks sebanyak 1 konten, dan politisasi SARA sebanyak 1 konten, dan 8 konten yang menyasar ke penyelenggara pemilu.
Belum ditemukan pelanggaran konten yang tertuju kepada partai politik maupun calon anggota legislatif.