Untuk sebaran platform meliputi Facebook (52), Instagram (38), X (32), Tiktok (3), dan Youtube (1).
"Terhadap temuan di atas, Bawaslu telah 3 kali melayangkan permohonan pembatasan akses konten kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI," kata Lolly kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga:
Berikut Tips Cara Jitu Menambah Jumlah Followers di TikTok
Sementara itu, Puadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datun Bawaslu RI, menyatakan bahwa pihaknya telah menangani 70 kasus terkait dugaan pelanggaran selama masa kampanye.
Kasus tersebut terdiri dari 35 kasus di tingkat pusat yang berasal dari laporan masyarakat, dan 35 kasus di tingkat daerah berdasarkan laporan dan temuan.
Puadi menekankan bahwa tingginya persentase laporan yang diterima oleh Bawaslu mencerminkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan yang sangat tinggi.
Baca Juga:
Begini cara Untuk Menyembunyikan Konten Pribadi di Ponsel
Hal ini bahkan melampaui partisipasi pada Pemilu tahun 2019, di mana hanya 19% dari laporan yang berasal dari masyarakat.
Dari 70 kasus yang ditangani, 26 kasus telah diregistrasi (37%), sementara 40 laporan tidak diregistrasi (57%), dan 4 kasus masih dalam proses kajian awal dan perbaikan (6%).
Informasi ini berdasarkan jenis pelanggaran dari 26 kasus yang telah diregistrasi.