"Cara pengaturannya, seperti biasa, akan diturunkan dalam PKPU yang akan kita koordinasikan dan konsultasikan kepada pihak-pihak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Betty.
Terkait isu yang sama, sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja berharap KPU segera menyusun regulasi mengenai kampanye di media sosial.
Baca Juga:
KPU RI Utamakan Distribusi Logistik Pilkada ke Daerah 3T di Seluruh Indonesia
Menurut dia, KPU dapat menyusun regulasi itu menjadi sebuah aturan tersendiri maupun dimasukkan ke dalam bab khusus dalam aturan mengenai kampanye secara umum.
"PKPU (Peraturan KPU) yang harus mengatasi," kata Bagja, Selasa (20/9).
Menurut dia, kampanye di media sosial berbeda dengan media elektronik pada umumnya.
Baca Juga:
KPU Gorontalo Sosialisasikan Pendidikan Pemilih bagi Generasi Milenial dan Gen-Z di Daerah
Di media elektronik seperti televisi, kampanye dapat diatur untuk mengikuti ketentuan yakni berdurasi 21 hari. Sementara itu, di media sosial, kampanye bisa dilakukan kapan saja tanpa batas.
Di sisi lain, ada potensi bahwa kampanye di media sosial rawan menyerang pribadi orang lain dan penggunaan isu identitas.
"Kami mendorong PKPU membatasi ruang gerak media sosial untuk dijadikan ajang menyerang pribadi, menyerang keyakinan beragama, dan lainnya," ujarnya.