"Kampanye di medsos harus pasti pengaturannya, kita harus melihat baik buruknya masalah penyerangan terhadap orang lain," lanjut Bagja.
Bagja berharap, PKPU soal aturan berkampanye di media sosial juga dapat menjadi landasan bagi mereka untuk melakukan tindakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran kampanye di media sosial, selain untuk mengendalikan kampanye itu sendiri.
Baca Juga:
KPU RI Utamakan Distribusi Logistik Pilkada ke Daerah 3T di Seluruh Indonesia
"Tetapi tetap tindak pidana itu yang terakhir lah. Yang penting kan dicegah untuk tidak muncul," ujarnya.
"Yang namanya medsos kan dimatikan satu muncul seribu. Seharusnya ada batasan," lanjut Bagja.[zbr/CKZ]