WahanaNews-Nias | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Gunungsitoli melaksanakan sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dalam Pemilu 2024, di Kaliki Hotel & Resto, Gunungsitoli, Jumat (31/3/2023).
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPUD Kota Gunungsitoli, Firman Novrianus Gea.
Baca Juga:
Gelar Sosialisasi PKPU, KPU Kota Bekasi Ajak Kaum Perempuan Sukseskan Pilkada 2024
Pada kesempatan itu, Firman Novrianus Gea, mengatakan bahwa PKPU Nomor 6 tahun 2023 adalah merupakan acuan untuk melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) di setiap Daerah Pemilihan (Dapil).
"PKPU Ini merupakan acuan nantinya bagi kita untuk melaksanakan pemilu untuk setiap daerah pemilihan," katanya saat menyampaikan kata arahan.
Ia menjelaskan, mulai dari tingkat nasional pembagian Dapil tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, dibagi wilayah dengan memperhatikan proposional secara merata.
Baca Juga:
KPU Labura Genjot Partisipasi Pemilih Pemula di Pilkada 2024
Artinya dalam jumlah kependudukan juga di tingkat Provinsi sudah dibagi khususnya di Sumatra Utara sudah dibagi daerah pemilihanya," ujarnya.
Ia mengatakan, pada Pemilu 2024 mendatang, untuk Kota Gunungsitoli tidak ada perubahan Dapil.
"Di Pemilu 2019 yang lalu terbagi 3 Dapil yang terdiri dari enam (6) Kecamatan," sebutnya.