ia menjelaskan ada ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melalukan penataan daerah dalam pemilihan ini.
"Kita tidak sembarangan, kita harus memenuhi persyaratan yang ada",
Baca Juga:
Gelar Sosialisasi PKPU, KPU Kota Bekasi Ajak Kaum Perempuan Sukseskan Pilkada 2024
"Ada tujuh persyaratan dalam hal pengusulan Dapil ini, sehingga kita di wilayah Kota Gunungsitoli, kalau ada keinginan untuk melakukan penataan ini, tentu bukan hanya melalui KPU, dan harus sejak dari sekarang sudah dipikirkan karena ada beberapa hal yang menjadi perhatian serius untuk membangun keterlibatan kepentingan," ujarnya.
Ia memberitahukan bahwa sebelum peserta pemilu ditetapkan di Bapenas pada tanggal 14 Desember 2022 yang lalu, terdapat ada 18 partai secara Nasional, di antaranya ada 6 partai lokal Aceh, sebelumnya dan ada 24 partai Pemilu.
"Kita masih tidak tahu kalau ada calon-calon yang sudah direkomendasikan Bawaslu lagi tapi kita menunggu keputusan itu, ditetapkan 18 secara partai Nasional dan 6 partai lokal," bebernya.
Baca Juga:
KPU Labura Genjot Partisipasi Pemilih Pemula di Pilkada 2024
Ia mengatakan, sebagai penyelenggara, pihaknya menunggu sesuai dengan jadwal. Dan untuk menetapan kadidat, pihaknya juga menunggu pendaftaran bakal calon yang diajukan oleh partai.
"Tentu kami berharap bahwa dengan adanya informasi dari pemilihan ini nantinya melalui pendaftaran calon lewat sistem pencalonan barangkali di situ nanti sudah ditentukan daerah-daerah pemilihan," katanya.
Sementara itu, Anggota KPUD Kota Gunujngsitoli, Darni Saleh Baeha, menjelaskan bahwa pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 DPRD mendatang Kota Gunungsitoli terbagi dalam tiga daerah pemilihan (Dapil).