Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang secara konstitusional, hal itu disampaikan Ketua FORWAKA SUMUT, Irfandi, Senin (20/1/2026).
Irfandi juga menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap wartawan merupakan bentuk penyimpangan hukum dan ancaman serius bagi demokrasi.
Baca Juga:
MK Putuskan Karya Jusnalistik Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atau Perdata, Harus Lewat Dewan Pers
“Undang-undang Pers dan putusan MK sudah sangat jelas. Produk jurnalistik tidak bisa dipidanakan. Sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui kriminalisasi,” tegas Irfandi.
Ia juga berharap aparat penegak hukum menjadi garda terdepan dalam menjaga konstitusi dan kemerdekaan Pers, bukan justru membuka ruang pembungkaman informasi publik.
Hematnya, penerapan pasal-pasal pidana terhadap wartawan yang bekerja secara profesional merupakan pelanggaran terhadap semangat reformasi hukum dan kebebasan berekspresi.
Baca Juga:
Matangkan Persiapan Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus
Irfandi mengatakan, putusan MK tersebut merupakan perlindungan terhadap pers, bukan bentuk kekebalan hukum melainkan jaminan agar pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial, pengawasan kekuasaan, dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi.
“Pers dilindungi hukum demi kepentingan publik dan demokrasi. Ketika karya jurnalistik dipidanakan, yang dilanggar bukan hanya UU Pers, tetapi juga putusan MK dan hak konstitusional rakyat,” pungkas Irfandi. [CKZ]