Tidak hanya itu, Pimpinan Umum media topmetro.co itu pun meluapkan rasa kesalnya atas sikap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, yang menuding Ketua Forwaka Sumut bertindak seenaknya serta menuduh tidak menghormati dan saling menghargai hanya karena telah menginformasikan permintaan audensi tersebut di WhatsApp Grup Forwaka Sumut.
"Kami hanya ingin bertemu Kajati Sumut atau yang mewakili, malah Kasi Penkum terkesan mengamuk. Kami akan laporkan masalah ini ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan," tegas Rizaldi diamini Pengurus Forwaka Sumut, Amsal, Tengku Andry Pratama bersama Awaludin Lubis dan puluhan Wartawan lainnya.
Baca Juga:
Anggaran Insentif untuk Wartawan Bersertifikat UKW Disorot di Diskusi Direktur UKW - PWI Kota DepokĀ
Sementara itu diketahui pada Kamis (7/5/2026), melalui pesan singkat WhatsApp-nya, Muhibuddin, menjawab permintaan audiensi dari Pengurus Forwaka Sumut. Ia menjawab akan menjadwalkan pertemuan dengan awak media dalam waktu yang belum ditentukan.
"insyaallah nanti saya akan undang semua rekan-rekan jurnalis untuk silaturrahmi, tapi mohon bersabar karena saya perlu lakukan konsolidasi internal terlebih dahulu," tulis Muhibuddin.
Arahan Jaksa Agung
Baca Juga:
Persatuan Wartawan Simalungun Ngopi Bersama Kapolsek Bandar Huluan, Kasus Pembunuhan Gunardi dan Narkoba Jadi Sorotan
Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, pada arahannya meminta agar insan Adhiyaksa berkolaborasi dengan Wartawan.
Burhanuddin menekankan pentingnya kolaborasi antara jajaran Kejaksaan dan Wartawan atau media untuk merawat sinergitas, transparansi, dan penyampaian informasi kinerja Kejaksaan yang akurat kepada masyarakat.
Poin-poin Penting Arahan Jaksa Agung