Lanjutnya, demikian juga dalam pemanfaatan teknologi informasi masih belum maksimal dan kurangnya pengetahuan masyarakat Indonesia tentang hak kekayaan intelektual termasuk prosedur pengajuan permohonan.
Oleh karena itu, sambung Andhika, mendorong agar pemerintah Kota Gunungsitoli menginterventarisir, mengelola, mengawal perlindungan hukum, dan mempromosikan produk-produk kekayaan intelektual, termasuk salah satunya adalah indikasi geografis.
Baca Juga:
HIMNI Kunjungi Korban Longsor di Gunungsitoli Utara, Andhika Laoly Berbagi Tali Asih
“Agar memiliki kebijakan perlindungan HAKI yang dapat menjamin kepastian hukum untuk produk lokal yang ada di Kota Gunungsitoli,” ujarnya.
Dari pantauan Nias.WahanaNews.co, kegiatan ini dimulai dari pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 13.00 Wib. Hadir sebagai Narasumber 1 (Direktorat Merek dan Indikasi Geografis), narasumber 2 (Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri) dan Andhika P Laoly sebagai narasumber 3.
Turut hadir pada kegiatan itu, Bupati Nias (Ya'atulo Gulo) bersama istri, Wakil Bupati Nias Utara (Yusman Zega), Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Penyabar Nakhe), Rektor Universitas Nias (Eliyunus Waruwu), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM RI, Kabag Hukum Pemko Gunungsitoli (mewakili Wali Kota Gunungsitoli). [CKZ]