NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melaksanakan kegiatan sosialisasi penerangan hukum mengenai program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Nias Barat TA. 2026.
Hadir sebagai narasumber, Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di alun-alun rumah jabatan Bupati Nias Barat, Kecamatan Lahomi, Kamis (20/8)2026).
Baca Juga:
Bupati Tapteng Terima Audiensi Manager PLN UP3 Sibolga: Perkuat Sinergi dan Pemerataan Listrik Desa
Adapun yang menjadi topik sosialisasi dalam kegiatan tersebut, yaitu pencegahan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pengelolaan bantuan pemerintah di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat.
Dalam pemaparannya, Firman Halawa memberikan pemahaman mendalam terkait aspek-aspek hukum, pencegahan potensi penyimpangan, serta tata kelola yang transparan dalam pelaksanaan program revitalisasi di lingkungan sekolah.
Selain aspek hukum, Firman Halawa jga menyampaikan pemahaman mengenai program revitalisasi.
Baca Juga:
Pemkab Tapteng Siapkan Program Gugus Tugas Percepatan Pemulihan Bencana
Ia nengatakan program revitalisasi merupakan program strategis yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan yang berkualitas melalui rehabilitasi, pembangunan, dan penyediaan sarana dan prasarana satuan Pendidikan dari sumber dana APBN.
Program revitalisasi bertujuan untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah di Indonesia memiliki sarana dan prasarana yang memadai bagi kelangsungan pembelajaran.
Termasuk sebagai bentuk konsistensi pemerintah dalam memastikan setiap anak Indonesia belajar di lingkungan yang aman dan layak.