Infrastruktur pendidikan yang memadai menjadi fondasi penting untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses pendidikan.
Adapun beberapa fokus kebijakan diarahkan secara tegas pada tiga prioritas utama, yakni sekolah dengan kondisi rusak berat, sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta sekolah di daerah terdampak bencana.
Baca Juga:
Bupati Tapteng Terima Audiensi Manager PLN UP3 Sibolga: Perkuat Sinergi dan Pemerataan Listrik Desa
Program revitalisasi satuan pendidikan dilakukan dengan skema swakelola terstruktur.
"Kepala sekolah (Kasek) berfungsi sebagai manajer pelaksana program, bukan sebagai pelaksana teknis pembangunan fisik sekolah," terang Firman.
Menurutnya, langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Salah satunya pemberdayaan ekonomi lokal.
Baca Juga:
Pemkab Tapteng Siapkan Program Gugus Tugas Percepatan Pemulihan Bencana
Firman mengatakan penerapan skema swakelola dan pengadaan bahan baku secara mandiri oleh pihak sekolah bertujuan untuk memberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar satuan pendidikan.
"Itu dengan melibatkan warga lokal, program ini diharapkan memberikan dampak ekonomi langsung bagi lingkungan sekitar sekolah," jelasnya.
Selanjutnya, Kepala Sekolah memegang otoritas penuh.