"Kepala sekolah berhak menetapkan bagian gedung mana yang akan diperbaiki, menentukan luasan meter persegi, serta membentuk panitia pembangunan yang memiliki kredibilitas di bidang konstruksi," sebutnya.
Firman Halawa pun memastikan Kejari Gunungsitoli akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum, termasuk pencegahan dan pemberantasan korupsi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional.
Baca Juga:
Bupati Tapteng Terima Audiensi Manager PLN UP3 Sibolga: Perkuat Sinergi dan Pemerataan Listrik Desa
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Nias Barat khusus penerima bantuan revitalisasi sekolah tahun 2026.
Turut hadir pada kegiatan itu, Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu dan Pj. Sekda, Ernawati Gulu.
[CKZ]