WahanaNews-Nias | Perbedaan Rupiah digital dengan uang elektronik penting untuk diketahui oleh masyarakat. Walau sama-sama tak ada bentuk fisik keduanya memiliki perbedaan.
Perkembangan digital menciptakan uang dalam bentuk virtual seperti uang rupiah digital dan uang elektronik. Wahana akan menjelaskan perbedaan rupiah digital dan uang elektronik.
Baca Juga:
Maaf, Uang Rp10 Ribu Bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II Tak Bisa Lagi Ditukar
Mengutip dari Kementerian Keuangan RI, ada tiga manfaat uang dalam kehidupan sehari-hari. Pertama, sebagai nilai barang atau jasa atau currency. Kedua, sebagai tempat penyimpanan atau storing value. Dan ketiga, sebagai alat transaksi atau media tukar.
Perkembangan zaman membuat proses digitalisasi dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Termasuk dalam perekonomian dan keuangan. Teknologi mencetuskan untuk menciptakan uang digital sebagai opsi transaksi.
Bank Indonesia (BI) menerbitkan mata uang rupiah dalam bentuk digital melalui Central Bank Digital Currency (CBDC). Penerbitan mata uang rupiah digital karena marak beredar aset kripto sebagai efektivitas keuangan di era digital.
Baca Juga:
Modus TTPU Terpidana Mati Kasus Narkotika Dibeberkan Bareskrim
Investor aset kripto di Indonesia mencapai 6,5 juta pada akhir 2021. CBDC mengeluarkan rupiah digital untuk memerangi penggunaan kripto dalam perekonomian.
Kaum muda banyak menggunakan kripto sebagai aset investasi. Padahal, BI sudah mengatakan bahwa kripsto termasuk investasi beresiko. Oleh karena itu, BI memanfaatkan euforia kripto dengan mengeluarkan rupiah digital.
Uang rupiah digital serupa dengan kripto. Hanya saja, nilai rupiah digital tergantung pada mata uang kartal Indonesia. Dengan menerbitkan mata uang rupiah digital BI mengharapkan tumbuhnya peluang bisnis baru.