Era Era Hia sendiri mengaku terinspirasi untuk mengkaji kewenangan pemerintah daerah dalam kondisi darurat karena pernah menjadi unsur pimpinan daerah saat terjadi Covid-19.
"Sampai saat ini masih minim penelitian terkait kewenangan dalam kondisi darurat, bahkan masih belum diatur secara mendetail kewenangan pemerintah daerah dalam kondisi darurat pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," jelasnya.
Baca Juga:
Sampaikan Disertasi, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono Raih Gelar Doktor
Dalam hasil penelitian, Era Era Hia menyimpulkan bahwa dalam kondisi darurat Covid-19, pemerintah daerah melaksanakan kewenangan desentralisasi fungsional.
"Kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi fungsi tertentu atau fungsi-fungsi spesifik, yaitu fungsi pengendalian kesehatan masyarakat dan penanggulangan pandemi Covid-19 melalui kebijakan PSBB/PPKM," terangnya.
Ia pun menyarankan kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar memastikan kecukupan kewenangan pemerintah daerah dalam kondisi darurat dengan menambahkan kewenangan pemerintah daerah dalam kondisi darurat pada revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
Gubernur Khofifah Raih Gelar Doktor (HC) Bidang Ilmu Ekonomi dari Universitas Airlangga
Hadir sebagai Tim Penguji antara lain Prof. Dr. Muhadam Labolo, M.Si (Ketua Sidang), Prof. Dr. Mansyur Achmad, M.Si, Prof. Dr. Sampara Lukman, MA, Dr. Layla Kurniawati, M.Pd dan Prof. Dr. Ir. Triyuni Soemartono, M.M sebagai Penguji eksternal. [CKZ]