WahanaNews-Nias | Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2021.
Diketahui, LHP tersebut diterima langsung oleh Bupati Nias, Yaatulo Gulo, di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Nomor 22 Medan, Jum'at (27/5/2022).
Baca Juga:
PJ Walikota Subulussalam Tanggapi Pandangan Fraksi DPRK, Minta APH Usut Temuan BPK RI
Pada kesempatan itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera, Eydu Oktain Panjaitan, mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Nias atas upaya perbaikan tata kekola keuangan daerah sehingga Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2021 dapat meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Selamat untuk Pemerintah Kabupaten Nias, ini merupakan pertama kalinya sejak Kabupaten Nias ditetapkan sebagai Daerah Otonom di Wilayah Provinsi Sumatera Utara," ucapnya.
Ditempat yang sama, Bupati Nias menyampaikan terimakasih kepada BPK RI Provinsi Sumatera Utara yang telah memberikan Opini WTP atas LKPD Kabupaten Nias.
Baca Juga:
Dugaan Penyalahgunaan Kas Daerah Rp44,4 Miliar yang Dibatasi oleh Pemko Subulussalam
"Ini merupakan hadiah terbesar bagi Pemerintah Kabupaten Nias di Tahun 2022," kata Ya'atulo Gulo.
Tak lupa, ia juga mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan dedikasi seluruh Tim Kabupaten Nias dalam menyukseskan LKPD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2021 sehingga diganjar Opini WTP oleh BPK RI.
“Kerja kerasmu tidak sia-sia, capaian ini kami persembahkan hanya untuk masyarakat Kabupaten Nias," ujar Ya'atulo Gulo.
Sementara itu, mewakili Ketua DPRD Kabupaten Nias, Yabati Zai, menyampaikan selamat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias atas perolehan Opini WTP terhadapa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2021.
Menurutnya, hal ini terwujud atas kerjasama dan sinergitas antara legislatif maupun eksekutif atas komitmen untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
"Untuk itu selamat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias, kiranya hal ini terus dipertahankan dan ditingkatkan untuk yang lebih baik,” ucap Yabati Zai, politisi Partai Gerindra ini.
Untuk diketahui, penyerahan LHP ini merupakan amanat pasal 17 ayat (2) undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyatakan bahwa BPK menyerahkan LHP atas LKPD kepada DPRD serta disampaikan kepada Kepala Daerah sesuai kewenangannya selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah LKPD disampaikan kepada BPK.
Pada penyerahan ini turut hadir Mewakili Ketua DPRD Kabupaten Nias, Yabati Zai, Wakil Bupati Nias Arota Lase, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai, Kepala BPKPD Kabupaten Nias dan Inspektur Daerah Kabupaten Nias. [CKZ]