Namun demikian, sebelum petugas PLN melakukan pembongkaran, PLN harus mengirimkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Rampung Sambungan Listrik kepada pelanggan penunggak listrik.
Sementara itu, apabila pelanggan menginginkan listrik disambung kembali, pelanggan harus mengajukan pasang baru beserta biaya yang menyertainya.
Baca Juga:
Sambut Hari Lahir Pancasila, Pasukan PDKB PLN Cikarang Tingkatkan Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam
Selain itu, pelanggan juga diwajibkan membayar biaya pelunasan tagihan sebelumnya yang ditambah dengan denda tunggakan tagihan listrik.
Berikut perincian besaran denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik PLN:
1. Batas Daya 450 volt ampere (VA): Rp 3.000 per bulan
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Tekad PLN yang Akan Listriki 10 Ribu Desa
2. Batas Daya 900 VA: Rp 3.000 per bulan
3. Batas Daya 1.300 VA: Rp 5.000 per bulan
4. Batas Daya 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan