Namun demikian, sebelum petugas PLN melakukan pembongkaran, PLN harus mengirimkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Rampung Sambungan Listrik kepada pelanggan penunggak listrik.
Sementara itu, apabila pelanggan menginginkan listrik disambung kembali, pelanggan harus mengajukan pasang baru beserta biaya yang menyertainya.
Baca Juga:
Demi "Nias Terang", Wali Kota Gunungsitoli Harap Pembangunan PLTMG Segera Dimulai
Selain itu, pelanggan juga diwajibkan membayar biaya pelunasan tagihan sebelumnya yang ditambah dengan denda tunggakan tagihan listrik.
Berikut perincian besaran denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik PLN:
1. Batas Daya 450 volt ampere (VA): Rp 3.000 per bulan
Baca Juga:
ALPERKLINAS Sebut Listrik Desa PLN Kunci Transformasi Ekonomi Wilayah Terluar
2. Batas Daya 900 VA: Rp 3.000 per bulan
3. Batas Daya 1.300 VA: Rp 5.000 per bulan
4. Batas Daya 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan