Namun demikian, sebelum petugas PLN melakukan pembongkaran, PLN harus mengirimkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Rampung Sambungan Listrik kepada pelanggan penunggak listrik.
Sementara itu, apabila pelanggan menginginkan listrik disambung kembali, pelanggan harus mengajukan pasang baru beserta biaya yang menyertainya.
Baca Juga:
PLN Pasok Listrik Hingga 2 x 27,7 MWA ke Pabrik Baterai EV di Karawang Jabar
Selain itu, pelanggan juga diwajibkan membayar biaya pelunasan tagihan sebelumnya yang ditambah dengan denda tunggakan tagihan listrik.
Berikut perincian besaran denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik PLN:
1. Batas Daya 450 volt ampere (VA): Rp 3.000 per bulan
Baca Juga:
PLN Pasok Listrik Hingga 2 x 27,7 MWA ke Pabrik Baterai EV di Karawang Jabar
2. Batas Daya 900 VA: Rp 3.000 per bulan
3. Batas Daya 1.300 VA: Rp 5.000 per bulan
4. Batas Daya 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan