NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli memastikan akan memburu 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana kasus tindak pidana pemilu pada tahun 2019 lalu.
Kedua DPO tersebut yakni Wirawati Tafonao Alias Wira, dan Yosarman Bawamenewi Alias Ama Wima warga Desa Sifaoro’asi Uluhou, Kecamatan Bowolato, Kabupaten Nias.
Baca Juga:
Hingga AKBP Wahyu Indrajaya Mutasi, DPO Berinisial DN tak Kunjung Ditangkap
Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, didampingi Kasi Pidum Boro'aro Gulo, usai menangkap salah satu DPO, An. Suriani Tafonao Alias Ani, menggelar konferensi pers di Aula Kantor Kejari Gunungsitoli. [dok. WAHANANEWS]
Baca Juga:
DPO Kasus Pembunuhan Sopir Rental di Jambi Ditangkap Tim Ditreskrimum Polda
"Infonya kedua DPO ini berada di luar daerah," kata Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, kepada NIAS.WAHANANEWS.CO, Jum'at (14/3/2025) siang.
Ia mengatakan, kasus tindak pidana pemilu ini terjadi sekitar 6 tahun yang lalu, tepatnya pada Rabu 17 April 2019, sekira pukul 16.30 Wib, di Desa Sifaoro’asi Uluhou Kecamatan Bowolato Kabupaten Nias, di TPS 02.
Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli menyatakan 16 orang dengan sengaja secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 532 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana,