WahanaNews-Nias | 5 (lima) orang pria ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias saat sedang asyik main judi jenis leng di Desa Tumori Balohili, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli, tepatnya di rumah milik Inisial AZ, pada hari Sabtu (15/42023) sore, sekira pukul 16.00 Wib.
Kelima orang yang telah ditangkap berinisial AZ (47), Petani, dan RZ (43), PNS, warga Desa Tumori Balohili.
Baca Juga:
PPATK-Polri Ungkap Transaksi Judol Ratusan Miliar, Ratusan Rekening Masuk Daftar Hitam
Kemudian, DZ (34), Petani, PZ (44), Petani, dan YZ (46), Petani, warga Desa Sihareāo Siwahili Kec. Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli, dan khusus untuk AZ ikut ditangkap karena menyediakan tempat.
"Ia, sudah kita tangkap," ungkap Kapolres Nias, AKBP Luthfi, melalui Ps. Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F. Hulu, Selasa (18/4/2023) sore.
Yadsen membeberkan, penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari warga sekira pukul 15.30 Wib. Memperoleh informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung mendatangi TKP.
Baca Juga:
Kabareskrim: Tak Ada yang Menang dalam Judi Online, Semua Pasti Rugi
Sesampainya di sana, ternyata benar jika di salah satu kamar yang berada di lantai dua rumah milik AZ terdapat beberapa orang yang sedang melakukan permainan judi jenis leng dengan menggunakan kartu remi.
"Tim Opsnal langsung mengamankan lima orang yang berada kamar itu beserta barang bukti kemudian membawanya ke Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Setelah kelima orang tersebut dibawa ke Sat Reskrim Polres Nias, Penyidik melakukan interogasi.