"Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya, bahwa benar pada saat itu sedang main judi menggunakan kartu remi dengan taruhan uang," bebernya.
Sedangkan AZ, lanjut Yadsen, sebagai pemilik rumah atau penyedia tempat, juga mendapat keuntungan dari permainan judi yang berlangsung di rumahnya.
Baca Juga:
PPATK-Polri Ungkap Transaksi Judol Ratusan Miliar, Ratusan Rekening Masuk Daftar Hitam
"Dia [AZ] ikut ditangkap karena menyediakan tempat dan dapat uang ceker," kata Yadsen.
Yadsen memberitahukan, kelima orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan melalui gelar perkara.
"Lima orang itu sudah kita lakukan penahanan di RTP Polres Nias sejak Hari Minggu (16/42023)," ujarnya.
Baca Juga:
Kabareskrim: Tak Ada yang Menang dalam Judi Online, Semua Pasti Rugi
Atas perbuatannya, kepada kelima tersangka diterapkan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e Subs Pasal 303 Bis ayat 1 dari KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (3) dari UU No. 07 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
"Ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara," tegasnya.
Sebagai informasi, pada saat penangkapan itu, Tim Opnal Sat Reskrim Polres Nias turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai permainan judi sebesar Rp. 415 ribu, uang tunai yang telah diterima AZ selaku yang menyediakan tempat sebesar Rp. 30 ribu, kartu remi sebanyak 108 lembar dan kartu remi yang belum digunakan sebanyak 112 lembar. [CKZ]