Kemudian, Tim mengamankan tersangka bernama AS alias Tengil berserta barang bukti ke kantor BNN Kota Gunungsitoli guna proses penyelidikan selanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, menurut keterangan tersangka AS alias Tengil, barang tersebut dia ambil dari seseorang berinisial P di Medan.
Baca Juga:
BNN dan Kejaksaan Agung Musnahkan Narkoba, Tuntutan Mati Siap Diberlakukan
AS alias Tengil mengaku tidak kenal dengan inisial P itu, karena hanya komunikasi melalui seluler.
Rencananya, barang haram itu akan dijualnya, namun sial sudah duluan ditangkap petugas BNNK Gunungsitoli.
Atas perbuatannya, tersangka AS alias Tengil dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga:
BNN dan Bea Cukai Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Sita 683 Kg Barang Terlarang
“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun,” tambah Arifeli Zega. [CKZ]