Kemudian, Tim mengamankan tersangka bernama AS alias Tengil berserta barang bukti ke kantor BNN Kota Gunungsitoli guna proses penyelidikan selanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, menurut keterangan tersangka AS alias Tengil, barang tersebut dia ambil dari seseorang berinisial P di Medan.
Baca Juga:
Rapat dengan Kepala BNN, Komisi III DPR Ramai Soroti Bahaya Whip Pink
AS alias Tengil mengaku tidak kenal dengan inisial P itu, karena hanya komunikasi melalui seluler.
Rencananya, barang haram itu akan dijualnya, namun sial sudah duluan ditangkap petugas BNNK Gunungsitoli.
Atas perbuatannya, tersangka AS alias Tengil dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga:
Digerebek di Rumah, Pria di Belinyu Dicokok BNN dengan Ratusan Gram Sabu
“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun,” tambah Arifeli Zega. [CKZ]