Kemudian, Tim mengamankan tersangka bernama AS alias Tengil berserta barang bukti ke kantor BNN Kota Gunungsitoli guna proses penyelidikan selanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, menurut keterangan tersangka AS alias Tengil, barang tersebut dia ambil dari seseorang berinisial P di Medan.
Baca Juga:
Kronologi Dewi Astutik Buronan Kasus Sabu Rp5 Triliun Ditangkap di Kamboja
AS alias Tengil mengaku tidak kenal dengan inisial P itu, karena hanya komunikasi melalui seluler.
Rencananya, barang haram itu akan dijualnya, namun sial sudah duluan ditangkap petugas BNNK Gunungsitoli.
Atas perbuatannya, tersangka AS alias Tengil dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga:
Kemensos dan Kemenko Polkam Kolaborasi Perkuat Kapasitas Rehabilitasi Sosial Bagi Penyalahguna NAPZA
“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun,” tambah Arifeli Zega. [CKZ]