Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Sat Narkoba Polres Nias berhasil membekuk tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu hanya dalam satu hari.
Ironisnya, satu di antaranya seorang ibu rumah tangga.
Baca Juga:
Nekat Jualan Sabu di Rumahnya, Seorang Pria di Nias Ditangkap Polisi
Ketiga orang yang berhasil diamankan itu antara lain OZ alias ETA (27), Lk, warga Desa Sihareo Siwahili, Kecamatan Gunungsitoli kemudian SM alias Ama Paulus (50), Lk, warga Desa Lolowua Hiliwarasi, Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias.
Sedangkan AS alias Ina Faris (41), Pr, warga Jl. Patimura No. 21 Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
Penangkapan terhadap ketiga orang itu dilakukan pada hari Selasa (27/02/2024) di tiga tempat yang berbeda.
Baca Juga:
Patroli Cipkon, Kapolres Nias Sapa Warga dan Bagikan Tali Asih
"Ketiganya diamankan hanya berselang waktu karena ketiga orang tersebut merupakan satu rangkaian dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, melalui Kasi Humas, Iptu Osiduhugo Daeli, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/2/2024) sore.
Osiduhugo mengungkapkan, OZ alias Eta, diamankan di Jl. Fadrako Desa Hilina'a, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli dengan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu seberat 0.21 Gram.
Sementara AS Alias Ina Faris diamankan di jalan Supomo Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli BB seberat 1,38 Gram.