Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Sat Narkoba Polres Nias berhasil membekuk tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu hanya dalam satu hari.
Ironisnya, satu di antaranya seorang ibu rumah tangga.
Baca Juga:
Kesal Disuruh Cari Kerja, Suami di Gunungsitoli Aniaya Istri Kini Ditahan Polisi
Ketiga orang yang berhasil diamankan itu antara lain OZ alias ETA (27), Lk, warga Desa Sihareo Siwahili, Kecamatan Gunungsitoli kemudian SM alias Ama Paulus (50), Lk, warga Desa Lolowua Hiliwarasi, Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias.
Sedangkan AS alias Ina Faris (41), Pr, warga Jl. Patimura No. 21 Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
Penangkapan terhadap ketiga orang itu dilakukan pada hari Selasa (27/02/2024) di tiga tempat yang berbeda.
Baca Juga:
Jaringan Narkoba International, Polda Riau Temukan Sabu 40 Kg di Salah Hotel di Jambi
"Ketiganya diamankan hanya berselang waktu karena ketiga orang tersebut merupakan satu rangkaian dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, melalui Kasi Humas, Iptu Osiduhugo Daeli, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/2/2024) sore.
Osiduhugo mengungkapkan, OZ alias Eta, diamankan di Jl. Fadrako Desa Hilina'a, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli dengan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu seberat 0.21 Gram.
Sementara AS Alias Ina Faris diamankan di jalan Supomo Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli BB seberat 1,38 Gram.
Sedangkan SM Alias Ama Paulus tidak didapatkan Barang Bukti Sabu, tetapi ia mengakui bahwa BB itu didapatkan dari AS alias Ina Faris adalah miliknya.
Lebih jauh, Osiduhugo membebeberkan awal penangkapan terhadap ketiganya pada Selasa, (27/02/2024) sore, sekira Pukul 17.00 Wib.
"Team Opsnal mendapat informasi bahwa Tersangka OZ Alias Eta diduga sering transaksi sabu," ungkapnya.
Mendapati informasi itu, selanjutnya Kasat Narkoba Polres Nias, Iptu Arifin Purba, perintahkan Tim Opsnal untuk menindak lanjutinya.
"Kemudian Tim Opsnal melakukan under cover by dan memesan shabu," kata Osiduhugo.
Pada saat menyerahkan sabu kepada Polisi yang menyamar, OZ pun langsung diringkus.
"Dari hasil Interogasi kepada OZ didapatkan Informasi bahwa sabu itu didapatkannya dari AS Als Ina Faris,"
Kemudian, Tim yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Arifin Purba mendatangi rumah AS alias Ina Faris.
"Dan ditemukan tiga buah plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan Berat total 1,38 Gram",
"Dari AS alias Ina Faris didapatkan Informasi bahwa BB itu didapatkan dari SM alias Ama Paulus," sebutnya.
Tak mau buruannya lepas, Tim Opsnal bergerak memburu SM alias Ama Paulus dengan perantaraan AS alias Ina Faris.
"SM alias Ama Paulus mengajak ketemu di warung makan mie Aceh di Jalan Diponegoro",
"Di Warung itu kita berhasil amankan SM alias Ama Paulus, dan hasil interogasi dia mengakui jika sabu yang dijual kepada AS alias Ina Faris adalah miliknya," ujarnya.
Sambung dia, kepada ketiganya di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan Pidana Maksimum 20 tahun," tambahnya.
Sementara, Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, menegaskan pemberantasan penyalahgunaan narkotika akan terus dilakukan.
Selain untuk meminimalisir peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Nias, juga untuk menindak lanjuti salah satu dari 5 Prioritas Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi yaitu “ Narkoba Musuh Kita Bersama”. [CKZ]