"Dan ditemukan tiga buah plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan Berat total 1,38 Gram",
"Dari AS alias Ina Faris didapatkan Informasi bahwa BB itu didapatkan dari SM alias Ama Paulus," sebutnya.
Baca Juga:
Kasus Limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli Dilimpahkan Polres Nias ke LHK Provsu, Begini Kata Ahli
Tak mau buruannya lepas, Tim Opsnal bergerak memburu SM alias Ama Paulus dengan perantaraan AS alias Ina Faris.
"SM alias Ama Paulus mengajak ketemu di warung makan mie Aceh di Jalan Diponegoro",
"Di Warung itu kita berhasil amankan SM alias Ama Paulus, dan hasil interogasi dia mengakui jika sabu yang dijual kepada AS alias Ina Faris adalah miliknya," ujarnya.
Baca Juga:
Polres Nias Limpahkan Kasus Limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli ke LHK Provsu, Ini Pendapat Ahli
Sambung dia, kepada ketiganya di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan Pidana Maksimum 20 tahun," tambahnya.
Sementara, Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, menegaskan pemberantasan penyalahgunaan narkotika akan terus dilakukan.