Sedangkan SM Alias Ama Paulus tidak didapatkan Barang Bukti Sabu, tetapi ia mengakui bahwa BB itu didapatkan dari AS alias Ina Faris adalah miliknya.
Lebih jauh, Osiduhugo membebeberkan awal penangkapan terhadap ketiganya pada Selasa, (27/02/2024) sore, sekira Pukul 17.00 Wib.
Baca Juga:
Amankan Mudik Lebaran, Polres Nias Gelar Operasi Ketupat Toba 2026 Mulai Besok
"Team Opsnal mendapat informasi bahwa Tersangka OZ Alias Eta diduga sering transaksi sabu," ungkapnya.
Mendapati informasi itu, selanjutnya Kasat Narkoba Polres Nias, Iptu Arifin Purba, perintahkan Tim Opsnal untuk menindak lanjutinya.
"Kemudian Tim Opsnal melakukan under cover by dan memesan shabu," kata Osiduhugo.
Baca Juga:
Momen Kasat Reskrim Polres Nias Patroli Sambil Beri Tali Asih ke Keluarga Korban Pembunuhan
Pada saat menyerahkan sabu kepada Polisi yang menyamar, OZ pun langsung diringkus.
"Dari hasil Interogasi kepada OZ didapatkan Informasi bahwa sabu itu didapatkannya dari AS Als Ina Faris,"
Kemudian, Tim yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Arifin Purba mendatangi rumah AS alias Ina Faris.