Sedangkan SM Alias Ama Paulus tidak didapatkan Barang Bukti Sabu, tetapi ia mengakui bahwa BB itu didapatkan dari AS alias Ina Faris adalah miliknya.
Lebih jauh, Osiduhugo membebeberkan awal penangkapan terhadap ketiganya pada Selasa, (27/02/2024) sore, sekira Pukul 17.00 Wib.
Baca Juga:
Kesal Disuruh Cari Kerja, Suami di Gunungsitoli Aniaya Istri Kini Ditahan Polisi
"Team Opsnal mendapat informasi bahwa Tersangka OZ Alias Eta diduga sering transaksi sabu," ungkapnya.
Mendapati informasi itu, selanjutnya Kasat Narkoba Polres Nias, Iptu Arifin Purba, perintahkan Tim Opsnal untuk menindak lanjutinya.
"Kemudian Tim Opsnal melakukan under cover by dan memesan shabu," kata Osiduhugo.
Baca Juga:
Jaringan Narkoba International, Polda Riau Temukan Sabu 40 Kg di Salah Hotel di Jambi
Pada saat menyerahkan sabu kepada Polisi yang menyamar, OZ pun langsung diringkus.
"Dari hasil Interogasi kepada OZ didapatkan Informasi bahwa sabu itu didapatkannya dari AS Als Ina Faris,"
Kemudian, Tim yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Arifin Purba mendatangi rumah AS alias Ina Faris.