Nias.WahanaNews.co, Nias Utara - Keberadaan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT. Karunia Sejahtera Sejati (KSS) yang terletak di Hilizimali Desa Hilimbosi, Kecamatan Sitolu’ori Kabupaten Nias Utara, menuai pro kontra di tengah masyarakat.
Di sisi lain, sebelumnya ada warga yang menolak AMP itu beroperasi, mereka menuding tidak mengantongi izin, bahkan mengakibatkan polisi udara.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Beberkan Fakta Baru Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Sawo Rp7,6 M
Sementara ada juga warga yang mendukung keberadaan AMP itu dengan mendatangi Kantor DPRD Nias Utara, Senin (23/10/2023) pagi, sekira pukul 09.00 Wib.
Kedatangan ratusan warga ini untuk audiensi. Mereka meminta kepada pihak DPRD Kabupaten Nias Utara tidak menghentikan kegiatan operasional AMP milik PT. KSS.
Hadir pada audiensi itu para tokoh masyarakat, tokoh pemuda setempat dengan diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara, Sukanto Waruwu, bersama Ketua dan Anggota Komisi I di Ruang Paripurna.
Baca Juga:
Awasi Pemeriksaan Kesehatan Paslon, Bawaslu Nias Utara: Hasilnya Nanti 3 September 2024
Adapun alasan warga meminta agar kegiatan AMP milik PT. KSS ini tidak dihentikan karena memberikan dampak positif bagi mereka.
Mereka menuturkan jika pihak perusahaan melibatkan warga sebagai pekerja sehingga perekonomiannya meningkat.
“Kami datang untuk menyampaikan dukungan terhadap AMP milik PT. KSS,” kata salah seorang tokoh masyarakat, Sri Kurniaman Zega alias Ama Brian.
Sri Kurniaman Zega berharap pemerintah memberikan kesempatan kepada pimpinan perusahaan untuk membenahi segala kekurangan sehingga warga bisa tetap bekerja.
“Sejak adanya AMP ini, perekonomian kami terbantu karena membuka lapangan kerja kepada warga sekitar,” ungkapnya.
Ia pun membantah atas adanya postingan viral di media sosial terkait keberadaan AMP itu mengakibatkan warga mengeluh karena gangguan kesehatan.
“Itu tidak benar, masalah limbah termasuk polusi air dan udara seharusnya pihak yang berwenanglah yang berkompeten untuk memeriksanya",
“Buktinya saat ini saja kami sehat-sehat begitu juga dengan anak-anak, tidak ada dampak buruk dengan keberadaan amp tersebut," tegasnya.
Sri Kurniaman membeberkan jika ada pihak-pihak yang dengan sengaja memprotes keberadaan AMP tersebut dengan tujuan tertentu.
“Mereka ini oknum yang sebelumnya pernah terlibat untuk membantu dalam proses pembangunan kantor perusahaan tersebut. Kami patut menduga mungkin ada maksud lain yang tidak bisa di akomodir perusahaan kepada mereka sehingga mereka tidak senang dengan keberadaan perusahaan ini," sebutnya.
Menanggapi itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nias, Ya'aman Telaumbanua, mengatakan jika permasalahan AMP tersebut telah direkomendasikan pihaknya kepada Pemkab Nias Utara untuk dihentikan sementara waktu bentuk kegiatan operasional AMP selama 6 hari, hal ini agar pihak perusahaan bisa fokus melengkapi pemenuhan SPPL.
"Kita minta agar PT. KSS bisa diberi kesempatan untuk mengurus segala dokumen karena perusahaan ini masih baru, kita sangat mendukung keberadaan PT. KSS yang mau berinvestasi karena keberadaannya berdampak positif terhadap masyarakat,” katanya.
Meskipun demikian, lanjut Ya'aman, pihaknya harus memastikan jika AMP milik PT. KSS sudah mematuhi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
“Pada saat RDP, kita merekomendasikan untuk sementara waktu menghentikan kegiatan operasionalnya dengan tujuan supaya bisa fokus," katanya.
Ya'aman menjelaskan jika Tim yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perizinan dan dinas kesehatan kabupaten Nias Utara juga telah melakukan monitoring di lokasi AMP.
"Pada tanggal 12 September 2023, dinas terkait telah melakukan monitoring, dan hasilnya di dalam saluran air tidak ditemukan adanya limbah, termasuk Dinas Kesehatan juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan warga di sekitar AMP,” ujarnya.
Sambung Ya’aman, AMP milik PT KSS telah memiliki Nomor Induk Usaha( NIB), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Yang belum ada yakni Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Layak Operasi (SLO) yang di keluarkan Kementerian,” ungkapnya.
Ia menambahkan beberapa ijin telah dimiliki oleh perusahan, kecuali persetujuan teknis (Pertek) dan surat layak operasi (SLO).
“Kan kedua ijin ini dikeluarkan Menteri PUPR melalui Balai Besar Jalan dan Jembatan, dan kita telah melakukan survei serta memberikan beberapa rekomendasi yang harus dipenuhi”,
“Ini yang mau kita pertanyakan, sudah berapa yang terpenuhi [izin]," pungkasnya.
Dari pantauan Nias.WahanaNews.co, audiensi ini selesai pukul 15.00 Wib. Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak DPRD, warga pun membubarkan diri dengan tertib. [CKZ]