Dikutip pada pendapat hukum yang diterima, Rabu (2/7/2025), Suhaidi menegaskan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, maka penerapan pasal 59 secara formil harus melalui tahapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82A, 82B, dan pasal 82C undang-undang.
Selain itu, surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : S.348/MENI.HK/PSLB3/PLB.2/10/2018, tertanggal 28 Oktober 2018 yang di tujukan kepada Kapolri u.p Kepala Bareskrim tentang hal Pembinaan Pengelolaan limbah B3 pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Baca Juga:
Optimalisasi Pemanfaatan Anggaran, Komisi I DPRD Kota Bekasi Minta OPD Lakukan Hal Ini
"Bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan atau unsur dugaan sebagaimana yang diproses dalam penyelidikan bahwa apabila tidak ada yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan atau lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam pasal 109 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, maka hal dugaan sebagaimana yang diatur dalam aturan formil Pasal 59 merujuk pada pembinaan dan atau sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam pasal 82A, 82B, dan pasal 82C UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," terang Guru Besar di Fakultas Hukum USU itu.
Polres Nias Limpahkan Penanganan Kasus ke DLHK Provsu
Diketahui, Polres Nias melalui Satuan Reserse Kriminal telah melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait pembuangan limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) pada Senin 30 Juni 2025.
Baca Juga:
Pemkot Bekasi Raih Opini WTP, Ini Harapan Anggota Komisi IV DPRD, Mubakhi
Pelimpahan itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pertimbangan teknis. Adapun yang menjadi pertimbangan dilakukannya pelimpahan tersebut karena Dinas LHK Provsu memiliki Penyidik lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 94 UU Nomor 32 Tahun 2009.
Kemudian memiliki keahlian teknis dan kompetensi dalam penanganan limbah B3, serta adanya fasilitas laboratorium khusus yang dimiliki Dinas LHK Provsu untuk pengujian limbah.
"Dengan pelimpahan ini, proses penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan dan tanggungjawab Gakkum Dinas LHK Provsu," kata Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani melalui Plt. Kasi Humas, Aipda Motivasi Gea, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/6/2025) siang.