"Kita lihat bersama bahwa proses hukum hari ini sudah ada hasilnya yaitu dilimpahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi,"
"Dan kenapa bukan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gunungsitoli? karena DLH Kota Gunungsitoli tidak punya tenaga ahli tentang itu yang bersertifikasi tentang objek yaitu limbah B3," sebutnya.
Baca Juga:
Optimalisasi Pemanfaatan Anggaran, Komisi I DPRD Kota Bekasi Minta OPD Lakukan Hal Ini
Ia pun menyatakan bahwa terkait limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli sampai saat ini tidak ada satu pun masyarakat atau kelompok masyarakat yang mengklaim ataupun melaporkan dirinya telah menjadi korban.
Meskipun demikian, menurut hematnya penanganan kasus tersebut sudah benar dan sesuai prosedur.
"Sampai hari ini kita tidak tahu siapa yang jadi korban dari limbah B3 ini, karena sampai hari ini masyarakat yang mana, apakah masyarakat pengguna jasa rumah sakit itu, atau masyarakat yang diduga tempat pembuangan limbah itu? Harus jelas objeknya supaya tidak blunder nantinya pendapat lembaga," tambahnya.
Baca Juga:
Pemkot Bekasi Raih Opini WTP, Ini Harapan Anggota Komisi IV DPRD, Mubakhi
Pendapat Ahli
Sebelumnya diberitakan, Ahli Bidang Hukum Pidana Lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Suhaidi, SH., MH, menanggapi penanganan perkara dugaan tindak pidana limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Rumah Sakit Umum (RSU) Bethesda Gunungsitoli yang diproses oleh Polres Nias.
Menurut Suhaidi perkara dugaan limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli seharusnya merujuk pada pembinaan dan atau sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam perundang undangan.