WahanaNews-Nias | AM, oknum Kepala Desa Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan secara resmi ditahan Unit Tipikor Polres Nias Selatan karena diduga korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 senilai Rp.509.157.305.
"Saat ini oknum Kades AM sudah kita tetapkan sebagai tersangka sekaligus kita lakukan penahanan," ungkap Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H. Nainggolan, melalui Kanit Tipikor Polres Nias Selatan, Bripka Feris Harefa, Selasa (11/10) malam.
Baca Juga:
Hakim Konstitusi Dr Daniel Yusmic Foekh SH M.Hum berikan ceramah Hukum
Feris Harefa menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penahanan kepada AM setelah diperoleh bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.
AM, oknum Kepala Desa Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan setelah ditetapkan TSK. (Foto/ist)
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 dari UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana," terangnya.
Baca Juga:
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Milik Takim CS Seakan akan Kebal Hukum
Lebih jauh Feris Harefa mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini diproses pihaknya berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) Desa Lahusa Fau pada tahun 2020.
"Berawal dari Dumas itu kemudian kita dari Unit Tipikor Polres Nias Selatan kordinasi kepada APIP Inspektorat Nias Selatan untuk melakukan audit pemeriksaan khusus terhadap dana Desa Lahusa Fau Tahun Anggaran 2018," ujarnya.
Dan pada awal tahun 2021, kata Feris Harefa, APIP Inspektorat Nias Selatan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) khusus atau audit investigasi.