WahanaNews-Nias | Oknum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias, AL, dikabarkan dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli terkait kasus dugaan korupsi pada Biaya Perjalanan Dinas (SPPD) Tahun Anggaran 2021.
Dari penelusuran, pihak Kejari Gunungsitoli sudah melayangkan panggilan kepada AL dengan jadwal pemeriksaan pada hari Jum’at (3/2/2022) sekira pukul 10.00 Wib.
Baca Juga:
Rakor Dengan KPK, Masinton: Pemkab Tapteng Hadirkan Pelayanan yang Bebas Pungli dan Korupsi
Selain kepada AL, panggilan ini juga sudah dilayangkan kepada tujuh orang lainnya oknum anggota DPRD Kabupaten Nias.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, adanya temuan biaya perjalanan dinas tersebut mencapai Rp 269 juta, hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Medan dengan nomor : 66.B/LHP/XVIII.MDN/05/2022, tertanggal 27 Mei 2022.
Khusus untuk oknum Ketua DPRD Kabupaten Nias, AL, adanya temuan biaya perjalanan dinas senilai Rp 76 juta.
Baca Juga:
Megakorupsi Duta Palma, Kejagung Amankan Aset Rp 6,8 Triliun dalam 7 Valuta Asing
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Nias, AL, mengatakan jika jadwal pemanggilan tersebut bukan pada pada hari ini, melainkan pada hari Senin depan.
“Tidak, itu [panggilan] hari Senin dan Selasa, dua hari dijadwalkan,” kata AL, kepada Nias.WahanaNews.co melalui selulernya, Jum’at (3/2/2023) sore.
Ia menjelaskan, adanya temuan tersebut sudah dibayarkan oleh pihaknya melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Nias.