“Ia, ada temuan, tapi itu sudah diselesaikan Sekwan semuanya,” ujarnya.
Terpisah, ketika hal ini dikonfirmasi kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Nias, Darwis Zendrato, menjelaskan bahwa bukan dirinya yang melakukan pengembalian.
Baca Juga:
Eksepsi Eks Pejabat Antam di Kasus Korupsi Emas 109 Ton Ditolak Hakim
“Bukan saya yang melakukan pengembaliannya, tetapi dibantu oleh staf kita, dan ada juga yang melakukan pengembalian secara sendiri-sendiri,” katanya.
Ia mengungkapkan jika pengembalian tersebut dilakukan pada hari Kamis (2/2/2023) kemarin.
“Kemarin, sudah dikembalikan, tinggal satu orang lagi yang masih belum,” bebernya.
Baca Juga:
Paulus Tannos Buron Kasus e-KTP yang Rugikan Negara Rp2,3 Triliun
Untuk diketahui, jika merujuk dari Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 3 ayat (3) tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Bila dihitung 60 hari sejak LHP BPK RI dikeluarkan pada tanggal 27 Mei 2022 maka semestinya pengembalian tersebut sudah harus terlaksana pada tanggal 26 Juli 2022.
Namun anehnya, temuan BPK tersebut baru dikembalikan pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2023 setelah adanya panggilan dari pihak Kejari Gunungsitoli.