WahanaNews-Nias | YW, 55, alias Ama Andi, warga Desa Sitoluewali, Kecamatan Moro'o, Kabupaten Nias Barat, tersangka penganiayaan terhadap anak dibawah umur inisial MJW, 8, dilimpahkan (P-22) penyidik unit PPA Polres Nias. Tersangka akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, dimana sebelumnya kasus tersebut telah dinyatakan P-21.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui Plh. Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu kepada nias.wahananews.co, melalui WhatsApp, Jum'at (28/2/2022) siang.
Baca Juga:
Kesal Disuruh Cari Kerja, Suami di Gunungsitoli Aniaya Istri Kini Ditahan Polisi
"Ia benar, pada hari ini, sekira pukul 11.00 Wib, tersangka telah dikirim ke JPU di Kejari Gunungsitoli, yang diterima oleh JPU Frisila Bela," ungkap Yadsen secara singkat.
Terpisah, orang tua Korban, Dian Swati Gulo alias Ina Loyin Waruwu, mengucapkan terimakasih kepada Pihak Polres Nias dan juga Kejari Gunungsitoli yang telah memproses kasus penganiayaan terhadap anaknya.
Ina Loyin menuturkan, awal kejadian penganiayaan tersebut pada hari sabtu (11/9/2021). Saat itu istri tersangka menegurnya dengan mengatakan “sudah berantam tadi anak-anak ini, cari jalan untuk mendamaikan mereka".
Baca Juga:
Jaringan Narkoba International, Polda Riau Temukan Sabu 40 Kg di Salah Hotel di Jambi
"Mendengar itu, saya langsung memanggil anak ku dan membawanya ke rumah, dengan tujuan agar tidak terjadi kesalahpahaman," ujarnya.
Setelah itu, katanya, ia pun langsung menggambil sepeda motornya sembari anak-anaknya naik kendaraan. Akan tetapi tersangka tiba-tiba mendekat dan tanpa basa-basi menghardik dan mengancam anaknya.
"Kamu yang pukul anak saya ya, bukan tempat pukulan mu anak ku, ku bunuh kalian nanti dan ku habisin kalian semua," ujar Ina Loyin menirukan tersangka.