WahanaNews-Nias | Pekerjaan peningkatan struktur jalan Laehuwa, Ombolata,Tumula, Faekhuana’a di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara diduga bermasalah dan sempat dihentikan pengerjaan oleh sejumlah warga Desa Hiligawoni.
Pasalnya, sejumlah warga di Desa Hiligawoni protes karena pihak kontraktor belum membayar uang material, ongkos angkutan dan upah pekerja.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Sehingga pada hari Sabtu (3/12) di sejumlah alat berat yang digunakan dalam pekerjaan itu dipasang tulisan dibeberapa plank yang berbunyi “Proyek Bermasalah Dilarang Beroperasi”.
Padahal diketahui, proyek jalan ini senilai Rp 32 miliar pernah ditinjau dan atau diresmikan Presiden Jokowi pada 6 Juli 2022 yang lalu.
Saat hal ini dikonfirmasi Nias.WahanaNews.co kepada Kepala Desa Hiligawoni, Edison Lase, melalui selulernya, Selasa (6/12) malam, membenarkan hal tersebut.
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
“Ia, warga keberatan karena uang material, ongkos angkut dan juga upah kerja belum dibayarkan oleh pihak kontraktor,” ungkapnya.
Edison mengatakan, ada beberapa pekerjaan yang dikerjakan oleh warga antara lain parit atau TPT dan Bronjong.
“Parit atau TPT dan juga bronjong, sementara untuk pengaspalan jalan hingga sekarang masih belum karena material base belum masuk semua,” bebernya.
Ia berharap kepada pihak kontraktor agar segera menyelesaikan sangkutannya kepada warga dan menuntaskan pekerjaan tersebut.
“Harapan masyarakat pembangunan ini bisa selesai dan juga mengenai masalah tentang pembayaran material, ongkos angkut dan upah pekerja,” ujarnya.
Sambung dia memberitahukan saat ini tulisan pada plank untuk larangan beroperasi yang sempat dipasang warga sudah dilepas.
“Itu sudah dilepas, kurang tahu juga kalau sudah selesai masalah itu antara warga dengan kontraktor, tapi yang pasti sudah dilepas,” tambahnya.
Terpisah, Ediwan Zega, mengaku dari pihak kontraktor membantah jika pekerjaan tersebut bermasalah. Ia mengatakan hal yang lumrah jika ada keterlambatan pembayaran.
“Tidak ada masalah, yang pasti itu akan dibayar, dan ini kami sedang menunggu pencairan,” katanya.
Ediwan Zega juga membantah jika sejumlah alat berat tersebut masih ditahan oleh warga dengan tidak diperkenankan untuk beroperasi.
“Sudah tidak ada masalah, sebenarnya ini sudah bisa bekerja kembali, tapi karena operator belum datang baru nanti hari Kamis, apalagi belakangan ini juga cuaca tidak mendukung karena musim hujan,” tandasnya.
Sementara itu, pihak Satker PPK 3.6 masih belum bisa dikonfirmasi meskipun telah berulang kali dihubungi melalui selulernya.
Sebagai informasi, pekerjaan peningkatan struktur jalan Laehuwa, Ombolata,Tumula, Faekhuana’a di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara ini senilai Rp 32 miliar, yang bersumber dari APBN Murni Tahun 2022 dengan masa kontrak 223 hari kelender, dimulai kerja tanggal 23 Mei 2022, tanggal PHO 31 Desember 2022 dengan pekerjaan dilaksanakan oleh PT. Manel Star dan sebagai pengguna jasa Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, PPK 3.6. [CKZ]