Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli -
General Manager (GM) Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP3) Nias, Agusman Lawolo, membantah tudingan jika Koperasi yang dipimpinnya telah bangkrut setelah adanya penyelewangan keuangan mencapai miliaran rupiah yang diduga dilakukan salah seorang karyawan.
Justru kasus penyelewengan uang senilai miliaran rupiah ini telah dilaporkan ke Polres Nias untuk diproses secara hukum.
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Kalbar Harisson Minta Koperasi Kembangkan Kualitas SDM untuk Kemajuan
“Memang benar informasi adanya temuan saat dilakukan audit internal pertanggungjawaban penggunaan keuangan tahun 2023 dan hal tersebut mengakibatkan kerugian mencapai Rp 6 miliar yang diduga dilakukan salah seorang karyawan berinisial PLS,” kata Agusman Lawolo, saat ditemui Wartawan di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Desa Saewe, Kota Gunungsitoli, Rabu (8/5/2024).
Ia menjelaskan bahwa temuan korupsi di badan KSP3 Nias telah dilaporkan ke Polres Nias pada 28 Maret 2024 untuk diproses secara hukum, dan saat ini masih berproses.
"Ini agar terduga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan sebagai bentuk tanggungjawab kepada anggota KSP3 Nias," ujarnya.
Baca Juga:
Divonis 6 Tahun Bui, Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Ajukan Kasasi
Menanggapi isu miring yang beredar dari beberapa akun media sosial menyebutkan jika KSP3 Nias stagnan pada manajemen akibat adanya temuan pada audit internal mencapai Rp 6 miliar tidaklah benar.
“Saat ini banyak informasi yang menyampaikan bahwa KSP3 gulung tikar atau bangkrut akibat adanya temuan korupsi yang diduga dilakukan oleh salah satu karyawan itulah tidak benar, karena sampai saat ini operasional KSP3 masih berjalan seperti biasanya,” terangnya.
Bahkan yang dia tidak habis pikir, selain menyampaikan informasi tidak benar (hoax), adanya ajakan atau hasutan kepada anggota agar menarik saldo atau uangnya di Kantor KSP3 Nias di seluruh wilayah kantor cabang Kepulauan Nias.