Pada point 1 (satu) huruf b menyebutkan menjalankan pemerintahan secara bersama-sama termasuk dalam hal memutuskan hal-hal yang strategis, seperti penyusunan dan penetapan peraturan Bupati dan Peraturan Daerah, pengangkatan dan mutasi pejabat, penetapan program pembangunan, Bupati wajib melibatkan Wakil Bupati.
Kemudian, pada huruf c, Wakil Bupati diberikan kewenangan yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati tentang pendelegasian Kewenangan kepada Wakil Bupati untuk mengurus dan mengatur penuh dalam hal pengangkatan pejabat dan penetapan atau pengawasan anggaran pada OPD antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kecamatan Sirombu, Kecamatan Lahomi dan Kecamatan Mandrehe Barat.
Baca Juga:
Beredar Isu Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu Tak Ikut Retreat di Magelang, Ternyata Ini Faktanya
Dalam melaksanakan kewenangan tersebut, Wakil Bupati bertanggungjawab kepada Bupati serta dilaksanakan dengan mempedomani peraturan yang berlaku. [CKZ]