"Ini sangat berbahaya, artinya ke depan bila terjadi masalah dalam perencanaan dan penganggaran Sekda lepas tangan dengan alasan tidak hadir di rapat," tandasnya.
Sekedar informasi, Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli menjatuhi hukuman pidana 2 bulan penjara dan denda Rp 2 juta, kepada tiga orang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli.
Baca Juga:
Apel Pagi Penghujung Tahun 2024, Sekda Kota Bekasi Sampaikan Amanat Soal Ini
Ketiga terdakwa yakni Oimonaha Waruwu selaku Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Equator Jaya Daeli selaku Kepala Pelaksana BPBD dan Tema'aro Telaumbanua selaku Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan. Mereka terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilihan.
Sidang yang digelar di PN Gunungsitoli dipimpin Ketua Majelis Hakim, Zulfadly, Hakim Anggota Gabriel Lase dan Alexander Hengki Yao, Senin (09/12/2024) pagi.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Zulfadly, menyatakan bahwa terdakwa 1, 2 dan 3 masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan tindakan yang merugikan salah satu Paslon Wali Kota Gunungsitoli selama masa kampanye, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). [CKZ]